Kutai Timur, 27 Maret 2025
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum praktik pungutan liar (pungli), Polsek Muara Ancalong menggelar kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 09.00 WITA.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di halaman Kantor Bank BRI Unit Muara Ancalong, dengan sasaran utama nasabah Bank BRI yang sedang melakukan transaksi perbankan.
Melalui kegiatan ini, personel Polsek Muara Ancalong memberikan edukasi kepada masyarakat tentang:
- Pengertian dan jenis-jenis pungli,
- Dampak negatif pungli bagi masyarakat dan pemerintahan,
- Sanksi hukum bagi pelaku pungli sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta
- Imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik pungli melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik pungli serta turut serta dalam upaya pemberantasan pungli di lingkungan sekitar.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Tembusan:
- Waka Polres Kutai Timur
- Kabag Ops Polres Kutai Timur
- Kasat Binmas Polres Kutai Timur
- Kasi Propam Polres Kutai Timur
Demikian laporan kegiatan ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Polsek Muara Ancalong

Tinggalkan Balasan