I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Kamis, 31 Juli 2025
Waktu : Pukul 13.00 WITA s.d. 17.30 WITA
Tempat : Balai Desa Sumber Agung, Kecamatan Long Mesangat


II. DASAR KEGIATAN
Permintaan mediasi antara pihak pengklaim (Sdr. Tono dkk) dan masyarakat pemilik Lahan Usaha II (LU II) Desa Sumber Agung terkait klaim kepemilikan lahan seluas ±24 Hektar.


III. PIHAK YANG HADIR DALAM KEGIATAN MEDIASI

  1. Camat Long Mesangat (Sdr. Rapichin)

  2. Pj. Kepala Desa Sumber Agung (Sdr. Marsam)

  3. Polsubsektor Long Mesangat (AIPTU Soleh, BRIPKA Rijal, BRIGPOL Ade)

  4. Ketua BPD Sumber Agung (Sdr. Nurihsan)

  5. Babinsa Long Mesangat (SERKA Matmuji)

  6. Kasi Trantib Kecamatan Long Mesangat (Sdr. Riduansyah)

  7. Sdr. Tono dan kelompoknya (Pihak pengklaim)

  8. Masyarakat pemilik sertifikat Lahan Usaha II (LU II)


IV. HASIL MEDIASI

  1. Pihak Sdr. Tono dkk (Pengklaim)

    • Menyampaikan bahwa mediasi sebelumnya belum ada tindak lanjut dari pihak desa.

    • Mengklaim bahwa istrinya telah membuka lahan dan memasang patok sejak tahun 2011 berdasarkan Peta Desa Benua Baru.

    • Menyatakan saat penggusuran oleh Transmigrasi, istrinya berada di lokasi namun tidak diindahkan.

  2. Sdr. Juni (Pemilik Lahan)

    • Menjelaskan bahwa pada tahun 1997, masyarakat mendapatkan lahan melalui program Transmigrasi (Lahan Pekarangan, LU I, LU II) yang diserahkan oleh negara.

    • Telah dilakukan koordinasi dengan Kades Benua Baru saat itu (Imam Turmudzi) untuk tidak saling mengganggu.

  3. Sdr. Mujiono (Pemilik Lahan)

    • Pernah melakukan mediasi pada tahun 2014 dan menyarankan pihak pengklaim untuk mengajukan proses hukum melalui BPN.

  4. Camat Long Mesangat

    • Menegaskan bahwa lahan LU II diberikan negara melalui program Transmigrasi.

    • Mengimbau agar Sdr. Tono dkk tidak melakukan intimidasi atau mengganggu kegiatan masyarakat.

    • Menyampaikan apresiasi atas kehadiran aparat Kepolisian dalam menjaga kondusifitas.

  5. Pj. Kades Sumber Agung

    • Menyatakan bahwa lahan yang diklaim adalah milik sah masyarakat dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

    • Menyarankan pihak pengklaim agar menempuh jalur hukum melalui PTUN.

  6. Polsubsektor Long Mesangat (AIPTU Soleh)

    • Menegaskan agar Sdr. Tono dkk membawa bukti hak dan menempuh proses hukum ke PTUN.

    • Mengimbau agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

    • Masyarakat diminta tetap menjaga situasi aman dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.


V. KESEPAKATAN HASIL MEDIASI

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025, Sdr. Tono dkk tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di lahan yang diklaim.

  2. Sdr. Tono wajib membongkar pondok dan mencabut tanaman (sawit, pisang, dll) yang telah ditanam di atas lahan milik masyarakat.

  3. Dilarang melakukan penahanan maupun intimidasi terhadap masyarakat pemilik sertifikat, terhitung mulai tanggal tersebut.


VI. SITUASI UMUM
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 17.30 WITA.