Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas penggalian batu bara tanpa izin resmi di lahan hutan lindung. Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kerusakan lingkungan dan polusi udara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

​Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan guna memberikan efek jera bagi para pelaku perusak ekosistem alam di Kalimantan Timur yang sangat berharga. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam terus ditingkatkan demi melindungi aset negara dan menjamin kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang di Indonesia.