POLRES KUTAI TIMUR – POLSEK BENGALON, – Unit Reskrim Polsek Bengalon yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengalon Ipda Fery Padlian, S.H.,M.H berhasil amankan 2 orang laki laki yang memiliki narkotika jesin Sabu. (Bengalon, 27 April 2025
Kedua pelaku tersebut masing masing di amankan di Desa Muara Bengalon dan juga Desa Sepaso Barat Kec. Bengalon Kab. Kutim dengan berat total bruto 0,84 (satu poket) dan juga 5,38 (enam poket).Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Bengalon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan