Muara Wahau, 18 April 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan menyelesaikan konflik masyarakat melalui pendekatan persuasif dan humanis. Pada hari Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Karya Bhakti, Polsek Muara Wahau, telah sukses melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan sepasang suami istri.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur ini, mempertemukan kedua belah pihak yaitu:

Pihak Pertama:

Nama: Abdul Hasan

Tempat/Tanggal Lahir: Wanasari, 13 April 2001

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Purworejo RT. 013 Desa Karya Bhakti

No. Telp: 0823-5821-4024

Pihak Kedua:

Nama: Nurul Siti Khomah

Tempat/Tanggal Lahir: Maluku, 10 Oktober 2002

Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga

Alamat: Jl. Purworejo RT. 013 Desa Karya Bhakti

No. Telp: 0822-7449-6863


Mediasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dengan nomor STPP/61/IV/2025/Kaltim/Reskutim/Sektor Muara Wahau, tertanggal 16 April 2025, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana KDRT. Namun setelah dilakukan pendekatan dan musyawarah, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Dalam surat pernyataan yang dibuat bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh keluarga, antara lain Bapak Imam Hidayat (orang tua dari pihak pertama), tercantum beberapa poin penting, antara lain:

1. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.

2. Pihak Pertama (Abdul Hasan) menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

3. Pihak Kedua (Nurul Siti Khomah) menyatakan memaafkan dengan tulus dan ikhlas.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak menyimpan dendam serta tidak melibatkan pihak luar.

5. Mereka berkomitmen untuk mematuhi isi pernyataan tersebut, dan jika dilanggar, siap menerima konsekuensi hukum.

 

Kapolsek Muara Wahau menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya mediasi ini. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, khususnya dalam lingkungan rumah tangga.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di tengah masyarakat. Namun tentu saja, komitmen dan kesadaran dari kedua belah pihak adalah yang paling utama,” ujar Kapolsek.

Dengan selesainya proses mediasi ini, diharapkan tidak hanya mengakhiri permasalahan secara formal, tetapi juga membuka lembaran baru bagi keluarga Abdul Hasan dan Nurul Siti Khomah untuk hidup lebih harmonis dan damai ke depannya. Polsek Muara Wahau pun akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.