Kaliorang – Pada Senin, 4 Agustus 2025, personel Unit Reskrim Polsek Kaliorang melaksanakan kegiatan pengantaran tahanan dalam perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Sangatta. Pengantaran ini dilakukan dalam rangka tahap II (P21), yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Tersangka dalam kasus ini sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kaliorang setelah terbukti melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di wilayah hukum Kecamatan Kaliorang. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Kaliorang AKP Damianus Jelatu melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pengantaran tahanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kaliorang dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan pihak lain dan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kaliorang.
“Proses hukum terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu menjaga ketertiban bersama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kaliorang.
Kegiatan pengantaran tahanan berlangsung dengan aman dan lancar, di bawah pengawalan ketat dari personel Reskrim. Polsek Kaliorang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan