I. DASAR:
Perintah Kapolsek Muara Ancalong dalam rangka respon cepat terhadap informasi titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui sistem pemantauan serta untuk pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.


II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN:

  • Hari / Tanggal: Jumat, 01 Agustus 2025

  • Pukul: Sesuai deteksi waktu titik api

  • Lokasi: Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur

  • Koordinat Titik Api: 0.42013, 116.59921


III. URAIAN KEGIATAN:
Personel Polsek Muara Ancalong melaksanakan verifikasi langsung terhadap titik api yang terdeteksi di wilayah Desa Kelinjau Ilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, titik api tersebut berada pada areal semak belukar dan berada di lokasi hutan belantara tanpa akses jalan darat.


IV. KONDISI DI LOKASI:

  • Lokasi titik api tidak dapat dijangkau langsung dengan kendaraan darat karena tidak terdapat akses jalan.

  • Kondisi vegetasi yang terbakar merupakan semak belukar, belum mengancam pemukiman warga.

  • Situasi sekitar dalam keadaan aman dan tidak terdapat masyarakat yang terdampak langsung.


V. PERSONEL TERLIBAT:

  • Polsek Muara Ancalong: 2 Personel


VI. TINDAKAN YANG DILAKUKAN:

  • Memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.

  • Melakukan dokumentasi dan pelaporan melalui Aplikasi Lembuswana sebagai bagian dari pelaporan resmi kejadian Karhutla.


VII. KESIMPULAN:
Titik api yang terpantau telah diverifikasi oleh personel Polsek Muara Ancalong, dan tidak ditemukan adanya penyebaran api secara signifikan ke area lain. Lokasi berada di wilayah sulit dijangkau dan tidak ada akses darat langsung. Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.


VIII. PENUTUP:
Demikian laporan kegiatan ini disampaikan sebagai bentuk respon cepat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan serta sebagai dokumentasi giat penanganan awal Karhutla.