I. DASAR :
Perintah Kapolsek Muara Ancalong tentang pelaksanaan giat pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

  • Hari / Tanggal: Jumat, 01 Agustus 2025

  • Pukul: 06.30 Wita s/d selesai

  • Lokasi: Depan SD Negeri 002 Muara Ancalong, Desa Kelinjau Ilir, Kec. Muara Ancalong, Kab. Kutai Timur

III. SASARAN KEGIATAN :

  • Masyarakat pengguna jalan yang beraktivitas pagi hari

  • Pelajar yang berangkat ke sekolah

  • Titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas

IV. URAIAN KEGIATAN :
Personel Polsek Muara Ancalong melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di titik yang telah ditentukan, guna mencegah terjadinya kemacetan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta pelajar saat melintasi jalan raya, khususnya di depan sekolah.

V. PERSONEL YANG TERLIBAT :

  1. Brigpol Candra Tarigan

  2. Bripda Sergianto

VI. SITUASI UMUM :
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

VII. HASIL YANG DICAPAI :

  • Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bentuk pengaturan lalu lintas.

  • Meningkatkan rasa aman bagi pelajar yang menuju sekolah.

  • Mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan di lokasi rawan.

  • Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di tengah masyarakat.