I. DASAR:
Perintah Kapolsek Muara Ancalong tentang pelaksanaan giat patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.
II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN:
-
Hari / Tanggal: Jumat, 01 Agustus 2025
-
Pukul: 13.30 Wita s/d selesai
-
Lokasi Patroli:
-
Desa Kelinjau Ulu
-
Desa Kelinjau Ilir
Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur
-
III. PETUGAS PELAKSANA:
-
Bripda M. Naufal A.
-
Bripda Taufik H.
IV. ALAT MATERIAL KHUSUS (ALMATSUS) YANG DIGUNAKAN:
-
1 Unit Ranmor Patroli R2
-
2 Buah Borgol
V. SASARAN PATROLI:
-
Lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas
-
Area pemukiman masyarakat di wilayah Desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir
VI. MAKSUD DAN TUJUAN:
-
Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melalui kehadiran Polri di tengah-tengah aktivitas warga.
-
Mencegah potensi timbulnya gangguan kamtibmas, terutama di lokasi rawan dan dekat permukiman warga.
-
Menunjukkan kesiapsiagaan anggota Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
-
Memantau situasi wilayah hukum Polsek Muara Ancalong secara langsung dan berkelanjutan.
VII. SITUASI TERKINI:
Hingga kegiatan berakhir, situasi wilayah yang dipatroli dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol.

Tinggalkan Balasan