Muara Wahau, 26 Oktober 2024 – Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 11.00 Wita, Babinkantibmas Desa Wahau Baru, Aipda Yan Sampe, berhasil melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus pengancaman yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus pengancaman ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 Wita di Jl. Swadaya, RT 005 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pelaku yang disebut sebagai Pihak Kedua (II) diduga melakukan ancaman kepada korban.

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Aipda Yan Sampe, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, dibuat sebuah pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan damai antara kedua pihak.

Langkah problem solving yang diambil oleh Babinkantibmas ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Wahau Baru tetap kondusif, serta mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.