Pada pertengahan Juni 2025, Tim Opsnal Polsek Sangatta Utara Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Sangatta Utara Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial D. F (38) seorang laki- laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Pinggir Jl. Yos Sudarso 1 RT. 02 Desa. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim.
Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 45,24 gram bruto milik tersangka.Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Sangatta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan