Pada Awal April 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Sangatta Utara  Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial M.R als D (28) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 18.15 Wita. di pinggir jalan tepat nya di Jln. Relaxa Desa. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 17,29 gram beserta plastik pembungkusnya.

Tersangka MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat