Pada awal maret 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan, Kec Kongbeng Kab.Kutim.. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MFT (25), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jl. Poros Kongbeng- Berau SP 4 Hotel Sam Nur Kec. Kongbeng Kab.kutim
Saat penggerebekan, tersangka MFT yang sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu di sedang berada di dalam Hotel Sam Nur kamar No.117 tepatnya di Jl.Poros Kongbeng-Berau Sp 4 Hotel SAM NUR Kec. Kongbeng Kab.Kutim. Kemudian dilanjutkan penggeledahan Badan dan ditemukan 3 (tiga) Poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,48 gram beserta plastik pembungkusnya yang mana barang tersebut diakui milik sdra MFT
Tersangka MFT mengaku memperoleh barang haram tersebut didapat cara sistem jejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan