Pada Awal Juni 2025, Tim Opsnal Polsek Muara Wahau Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Nehes Liah Bing Kec. Muara Wahau Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial M. J.G Als J (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jl. Bahlang Desa Nehes Liah Bing Jaya Kec. Muara Wahau Kab Kutai Timur.

Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (Poket) Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10  gram bruto beserta plastik pembungkusnya gram yang disimpan di saku Celana milik tersangka. Yang mana barang tersebut merupakan barang hasil cungkilan dari Konsumen yang membeli sabu dari saudara J.

Tersangka J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara di jejak. Tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.