Polri melalui Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin bernilai hampir Rp2 miliar. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi di kawasan Legian, Badung, dan mengamankan dua tersangka asal NTB dan Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 65.028 butir obat keras dan psikotropika berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Modus kedua tersangka adalah menjual obat keras tanpa resep dokter untuk meraup keuntungan besar. Kasus ini ditangani Ditresnarkoba Polda Bali dan kedua pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman obat berbahaya tersebut,” tegas Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., Kamis (25/9).

Tinggalkan Balasan