Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, tim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian daring yang beroperasi melalui platform media sosial Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Pelanggaran UU ITE Bermuatan Judi Online di Balikpapan dan Samarinda
24 Oktober 2025 07:15 WIB
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan