Direktorat Pembinaan Masyarakat memberikan edukasi kepada pemilik konsesi lahan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau berlangsung di Kalimantan. Perusahaan diwajibkan menyiagakan regu pemadam api guna mengantisipasi kemunculan titik panas yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap yang luas.