Dalam upaya terjadinya pungutan liar (pungli) di wilayah desa Sangkima oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh brigpol Reynaldi selalu bhabinkamtibmas Desa Sangkima laksanakan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat binaannya (Sabtu/15/Februari/2025)

 

Sosialisasi tentang pungutan liar kepada warga masyarakat adalah sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yg telah di atur dalam undang-undang. Perbuatan pungutan liar tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita, karna semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum katanya.

 

Dalam himbauannya tersebut, Brigpol Reynaldi menghimbau agar masyarakat bersama sama lawan dan laporankan jika mengetahui adanya pungli. Tindak pungli yang di maksud adalah bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum, tutupnya

 

Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus melalui Brigpol Reynaldi. menyampaikan sosialisasi Saber Pungli bertujuan agar seluruh masyarakat bisa mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintahan yang tidak bertanggung jawab, perlu adanya partisipasi berbagai pihak terutama masyarakat untuk pemberantasan Pungli.

 

Disampaikan juga bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut, pemberi dan penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum. Pemerintah gencar melakukan pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.