Polsek Kongbeng – kurang dari 5 jam Polsek Kongbeng berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi, di Jl. Poros Sungai Elang Rt. 009 Desa Miau Baru Kec. Kombeng Kab. Kutim, dan saat ini pelaku berinisial (UBP) telah di lakukan proses hukum di Polsek Kongbeng, kamis 8 Mei 2025. Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran S. Sos., M. H. Juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Kombeng agar tetap waspada dan selalu menjaga kerukukan dalam bermasyarakat serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.