Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah melakukan supervisi sejak awal dan akan memastikan berkas perkara lengkap untuk dibawa ke persidangan.

“Kami di Kejaksaan bertugas membawa perkara ini ke pengadilan, mewakili kepentingan masyarakat dan negara. Ini bukan hanya soal tindak pidana biasa seperti pencurian atau perampokan, melainkan tindak pidana sistemik yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem keuangan nasional,” ujar Direktur D JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).