TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Polres Kutai Timur melalui Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga dengan modus berkeliling dengan menggunakan motor yang telah dilepas nomor polisinya yang kerap beraksi di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur, Rabu (18/09/24)

Pelaku berinisial WH dan ML, Modus Pelaku menggunakan motor yang sudah dilepas Nomor Polisinya sebelum mencuri barang barang berharga milik korban dari dan mengganti baju untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan S.I.K., M.H.

Kapolres Kutai Timur mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban warga Sangatta Kab. Kutai Timur.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan Kalung emas milik korban dan Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si berkesempatan menyampaikan pesan dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati ketika berkandara dan utamakan keselamatan dan tetap waspada ketika meninggalkan barang berharga.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun dan terhadap penerimaan barang hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si

Humas Polres Kutai Timur.