Mengantisipasi perilaku bullying sebagaimana terjadi di salah satu sekolah di Kec. Muara Bengkal, SMA Negri 1 Muara Bengkal  bekerjasama dengan Polsek Muara Bengkal menyelenggarakan Pembinaan dan Penyuluhan perilaku tindak kekerasan bagi siswa, Jumat (30/08/2024) di Aula SMA Negri 1 Muara Bengkal.

Hadir dalam kegiatan Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal Aipda Andi Dedi Khasram, Anggota Polsek Muara Bengkal Bripda Bobby Esa Kepala Sekolah SMAN 1 Muara Bengkal Wakil Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling.

Kepala Sekolah SMA Negri 1 Muara Bengkal, menyampaikan pentingnya bimbingan dan penyuluhan kepada para siswa, agar siswa dapat menghindari perilaku menyimpang yang akhir-akhir ini marak seperti bullying, minum minuman keras, narkoba dan tawuran pelajar.

“Kita melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan kerjasama dengan Polsek Muara Bengkal agar di madrasah tidak ada siswa yang melakukan bullying, mabuk-mabukan, serta perkelahian antar siswa.” Kata Solihah.

Akhir-akhir ini media dihebohkan oleh peristiwa bullying, yang mengakibatkan korban menderita serius dan dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku, sesama pelajar kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bullying merupakan sebuah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang lebih kuat atau berkuasa. Perilaku bullying ini dibedakan menjadi tiga yaitu bullying secara fisik, verbal, dan bullying yang terbaru yaitu cyber bullying. Contoh perilaku bullying seperti berkelahi, mengolok olok, berkata kasar, menyebarkan gosip, memberi komentar jahat di media sosial, dan lain-lain.

Saat ini terdapat banyak kasus bullying yang terjadi di sekolah, menurut data yang berasal dari penelitian PISA tahun 2018 menyimpulkan bahwa 41% pelajar berusia 15 tahun di Indonesia pernah mengalami bullying.

Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal Aipda Andi Dedi Khasram, S.H. menyampaikan kepada para siswa agar menjauhi perilaku negatif seperti pembulian dan juga mengkonsumsi miras baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Aipda Andi menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku dengan ancaman pidana dipenjarakan sesuai dengan undang-undang.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan siswa akan mendapat pengetahuan yang cukup tentang perilaku negatif serta konsekuensi hukumnya sehingga tidak akan terjadi kasus-kasus tersebut di lingkungan sekolah.