Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama periode demonstrasi berlangsung, yakni mulai 25 hingga 31 Agustus 2025.
Penetapan ratusan tersangka ini merupakan hasil penanganan dari 246 laporan polisi yang telah diterima oleh berbagai Polda di seluruh Indonesia. Dari total 959 tersangka, 664 orang adalah kategori dewasa, dan 295 lainnya merupakan anak di bawah umur.
Polri secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum ini diarahkan hanya kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.
Khusus untuk tersangka yang merupakan anak di bawah umur, Polri memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini dilakukan demi menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang sesuai bagi anak.

Tinggalkan Balasan