Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ia juga memberikan apresiasi terhadap pendekatan ilmiah yang digunakan dalam proses investigasi. Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI menyoroti langkah Polri melalui Polda Metro Jaya yang belum menutup kasus tersebut meskipun sejumlah fakta telah ditemukan. Menurutnya, sikap ini menunjukkan bahwa penyidik memahami prinsip-prinsip hukum pidana.

“Dari fakta-fakta yang disampaikan, dapat kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, kesabaran, kecermatan, dan ketelitian. Yang menarik, meskipun disebutkan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain, penyidik tetap belum menutup kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana, yakni bahwa kesimpulan akhir harus diambil berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi,” tutur Ketua Komisi III DPR RI, Kamis (31/7).