I. DASAR:
Perintah Kapolsek Muara Ancalong tentang pelaksanaan giat patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.


II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN:

  • Hari / Tanggal: Jumat, 01 Agustus 2025

  • Pukul: 13.30 Wita s/d selesai

  • Lokasi Patroli:

    • Desa Kelinjau Ulu

    • Desa Kelinjau Ilir
      Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur


III. PETUGAS PELAKSANA:

  1. Bripda M. Naufal A.

  2. Bripda Taufik H.


IV. ALAT MATERIAL KHUSUS (ALMATSUS) YANG DIGUNAKAN:

  1. 1 Unit Ranmor Patroli R2

  2. 2 Buah Borgol


V. SASARAN PATROLI:

  • Lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas

  • Area pemukiman masyarakat di wilayah Desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir


VI. MAKSUD DAN TUJUAN:

  1. Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melalui kehadiran Polri di tengah-tengah aktivitas warga.

  2. Mencegah potensi timbulnya gangguan kamtibmas, terutama di lokasi rawan dan dekat permukiman warga.

  3. Menunjukkan kesiapsiagaan anggota Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

  4. Memantau situasi wilayah hukum Polsek Muara Ancalong secara langsung dan berkelanjutan.


VII. SITUASI TERKINI:
Hingga kegiatan berakhir, situasi wilayah yang dipatroli dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol.