Muara Wahau, 11 Mei 2025 – Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, Kapolsek Muara Wahau bersama jajaran melakukan kegiatan problem solving terhadap kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit plasma milik Koperasi KPRI Aroma yang terjadi pada tanggal 30 April 2025.

Kegiatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini dilaksanakan oleh Piket Penjagaan Regu I pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Mapolsek Muara Wahau. Kegiatan ini menyikapi kejadian tindak pidana pencurian TBS sawit seberat 940 Kg yang terjadi di Blok I Aroma PT. KED, Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Dua pelaku, yakni IRWAN SA’U alias Irwan (Pihak I) dan MARSELINUS MEKA alias Marsel (Pihak II), diduga melakukan pengambilan TBS tanpa izin dari pemilik yang sah. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak perwakilan Koperasi KPRI Aroma dan PT. KED (Pihak III), yakni saudara Mus Mulyadi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan.

Isi Kesepakatan:

1. Kedua pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa menyimpan dendam ataupun melibatkan kelompok, suku, maupun keluarga.

2. Pihak I dan II mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT. KED dan Koperasi KPRI Aroma serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap kebun sawit manapun, baik milik perusahaan maupun masyarakat.

3. Secara khusus, Pihak II yang merupakan karyawan PT. KED menyatakan bersedia menerima sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa menuntut hak-haknya selain ketentuan yang berlaku di perusahaan, serta tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun terhadap perusahaan maupun mitranya.

4. Pihak I dan II juga menyatakan kesediaan menjalani pembinaan di Polsek Muara Wahau selama beberapa hari sebagai bagian dari proses edukasi dan penertiban, tanpa akan menuntut pihak kepolisian dalam bentuk apapun.

5. Pihak III, mewakili PT. KED dan Koperasi KPRI Aroma, menyampaikan kesediaannya untuk menerima permintaan maaf dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap kedua pelaku.

6. Kesepakatan ini dibuat secara sadar oleh semua pihak tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dan semua pihak menyatakan kesediaannya untuk menerima konsekuensi hukum apabila melanggar isi pernyataan tersebut di kemudian hari.

Dalam kegiatan problem solving ini turut hadir saksi-saksi yakni Sdr. Syukron selaku CDO PT. KED dan Sdr. Gerven Tefa sebagai perwakilan Paguyuban Suku Timor PT. KED yang juga mendukung penyelesaian damai tersebut.

Kapolsek Muara Wahau menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menangani kasus-kasus ringan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian damai bukan berarti mengabaikan keadilan, namun sebagai bentuk restoratif justice yang mempertimbangkan keharmonisan sosial dan kesadaran para pelaku.

“Dengan pendekatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum, namun juga mampu mengedepankan penyelesaian yang bijak dan beradab,” pungkas Kapolsek Muara Wahau.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret bahwa Polsek Muara Wahau berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.