Desk Ketenagakerjaan Polri hadir

sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak dan keamanan pekerja Indonesia. Melalui layanan pengaduan, konsultasi, hingga mediasi, para pekerja dapat menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan

dengan lebih mudah dan terpercaya. Selain menangani konflik hubungan industrial, Desk Ketenagakerjaan juga berperan dalam mengusut tindak pidana ketenagakerjaan seperti TPPO, serta memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja. Tak hanya itu, pekerja yang terdampak PHK juga mendapat pendampingan dan dukungan untuk memperoleh kesempatan kerja baru demi menjaga keberlangsungan hidup dan masa depan mereka.