Sat lantas Polres Kutai Timur – Kewajiban Satlantas Dalam Penanganan Laka Lantas, Kamis (05/09/2024) pukul 16.00 WITA
Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi : Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :
mendatangi tempat kejadian dengan segera
menolong korban
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara
- mengolah tempat kejadian perkara
- mengatur kelancaran arus Lalu Lintas
- mengamankan barang bukti
- melakukan penyidikan perkara
Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W Tanjung, S.H mengatakan, unit laka harus tegas dan juga lembut dalam menangani hal ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam memeriksa serta tepat dalam manangani masalah.
Dalam melakukan penindakan, Unit Laka Lantas Polres Kutim melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas.

Tinggalkan Balasan