Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)di Polres Kutai Timur merupakan unit terdepan dalam struktur pelayanan Kepolisian yang berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

SPKT hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional dalam menerima laporan maupun pengaduan terkait berbagai peristiwa, baik tindak pidana, kecelakaan, kehilangan, maupun kejadian lain yang memerlukan penanganan kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, SPKT tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pencatatan, memberikan tanda bukti laporan, serta meneruskan kasus kepada satuan fungsi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, SPKT juga berperan dalam memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.

Dengan sistem pelayanan yang terpadu, SPKT memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian secara lebih efisien dan transparan. Keberadaan SPKT yang beroperasi selama 24 jam menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat. Khususnya diwilayah hukum Polres Kutai Timur