Polri melalui Kortastipidkor menetapkan
empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Proyek yang seharusnya menghadirkan energi listrik justru terbengkalai, dan diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah serta puluhan juta dolar. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya di tindak pidana korupsi skala besar. Polri menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan, menelusuri aliran dana, hingga mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Berdasarkan kesesuaian hasil penyidikan berupa
kecukupan 2 alat bukti yang dikuatkan pendapat ahli dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Kerugian Negara, serta hasil gelar perkara, Kortastipidkor Poli menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalbar tahun 2008 sampai 2018, dengan inisial FM, HK, RR, dan HYL,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono
Wibowo, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Tinggalkan Balasan