Propam Polri Hadirkan Layanan Aduan Online, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi dengan Mudah
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas anggota Polri di seluruh Indonesia. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, kini Propam Polri menghadirkan inovasi layanan Aduan Online Propam, yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri secara cepat, mudah, dan aman.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup memindai QR Code yang telah disediakan pada berbagai media sosialisasi resmi, kemudian mengunggah bukti pendukung seperti foto, video, atau kronologi kejadian. Laporan yang masuk akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Propam.
Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan internal terhadap perilaku anggota Polri di lapangan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor dijamin aman dan setiap aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Propam Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan atau memperdebatkan dugaan pelanggaran di media sosial, melainkan melapor melalui saluran resmi. Cara ini dinilai lebih efektif dalam menjaga kondusivitas serta menjamin penanganan yang objektif dan transparan.
Melalui layanan Aduan Online ini, Propam Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, bersih, dan profesional.
Cukup scan QR Code, isi laporan secara jelas, upload bukti, dan biarkan kami yang menindaklanjuti. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan penegakan disiplin dan etika profesi yang berintegritas.