Pada awal maret  2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Muara Wahau, Kec muara wahau Kab.Kutim.. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial BR (44), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jl. Cor Beton Rt/005/000 Desa Muara Wahau, Kec Muara Wahau Kab.Kutim

Saat penggerebekan, tersangka BR yang sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu di Jl.Cor Beton Rt/005/000 Desa Muara Wahau, Kec muara wahau Kab.Kutim. Kemudian dilanjutkan penggeledahan Badan dan ditemukan 4 (empat ) Poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 11,42 (sebelas koma empat puluh dua) gram bruto beserta plastik pembungkusnya yang mana barang tersebut diakui milik sdra  BR.

Tersangka BR mengaku memperoleh barang haram tersebut didapat cara sistem jejak di sekitar jalan SP 2 Muara Wahau Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.