Sangatta – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kutim telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sangatta.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Sangatta dalam upaya penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Kutai Timur akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di Kabupaten Kutai Timur.