Satreskrim polres Kutim telah mengamankan seseorang yang telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 01 April 2025 saat perayaan hari lebaran idul fitri yang dilakukan oleh pelaku berinisial M.S.D.R di KM 1 desa Sangatta Selatan Kab.Kutim.

Adapun pelaku melakukan aksinya pada saat rumah ditinggalkan oleh pemiliknya untuk berliburan, pelaku menggunakan alat Kunci L untuk melancarkan aksinya sebagai pembuka pintu rumah dan berangkas tempat menyimpan uang milik korban, dari aksinya pelaku mengambil uang sejumlah Rp.9.800.000.

Namun aksinya tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah kembali untuk mengambil barangnya yang tertinggal, korban pun melihat seseorang yang tidak dikenal sedang berada didalam kamar orang tuanya, pemilik rumah pun memanggil beberapa warga dan anggota kepolisian untuk menahan pelaku.