Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Kutai Timur telah melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Kutai Timur.
Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan. Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, tersangka akan segera dihadapkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan