Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Polri melalui Satuan Reserse
Narkoba Polres Maros. Dua pria berinisial DI (28) dan IL
(20) diringkus di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, yang diduga dijadikan lokasi transit sabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 421 gram sabu siap edar, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga berisi jejak transaksi dan jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini masih memburu pemasok yang diduga berada di atas para pelaku. Keduanya telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. #MenjagaKeamananIndonesia bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berantas Pelanggaran Hukum secara tegas dan humanis untuk
Indonesia yang lebih baik.