Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak 13 orang ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut, penindakan dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury menangkap 11 orang sindikat peredaran narkotika dan 2 pembeli.
“Jadi ada 13 orang tersangka yang kami amankan,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu
(16/5/2026).
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba. Dan sindikat ini diperkirakan sudah beroperasi lama di kampung narkoba tersebut. Perhari, omset penjualan narkoba mencapai Rp150-Rp200 juta.
“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” tuturnya.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Dan rilis lebih lengkap terkait sindikat narkoba ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak 13 orang ditangkap
21 Mei 2026 07:47 WIB