
NO: ST/287/V/WAS.2./2026
Dalam menggunakan medsos, anggota polri dan keluarganya DILARANG :
– Mengunggah tulisan, gambar, video, audio, live streaming, yang bertujuan menyampaikan pendapat/komentar yang bersifat parodi atas suatu peristiwa.
– Mengunggah konten ujaran kebencian,SARA, pornografi, kekerasan, konten yang mencela sikap / kinerja buruk oknum/instansi lain.
– Mengunggah gaya hidup hedonis dan tidak mencerminkan kesederhanaan.
– Mengunggah komentar, pernyataan, atau visualisasi tindakan yang bersifat merendahkan institusi, pimpinan, dan/atau sesama aparat polri.
– Terlibat dalam polemik, provokasi, maupun perdebatan publik yang ditayangkan di medsos.
Bijak bermedsos adalah cerminan profesionalisme Polri.
GUNAKAN MEDSOS DENGAN BIJAK,
JAGA NAMA BAIK DIRI, KELUARGA DAN INSTITUSI POLRI.
#polri #divhumas #poldakaltim #polriuntukmasyarakat