
Atas perbuatannya, para pelaku dianggap melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait larangan penggunaan alat tangkap tertentu. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 85 adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sampai Rp2 miliar. “Kami tidak akan mentolerir setiap aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, khususnya yang memakai alat merusak lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum tapi ancaman serius bagi ekosistem laut dan kelangsungan sumber perikanan. Untuk itu, Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kelestarian laut. Laut adalah sumber kehidupan, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindunginya,” ucap Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dilansir dari Mediahub Polri, Senin (4/5).