Satpolairud Polres Ende mengamankan kapal tanpa dokumen di perairan yang membawa sekitar 3 ton keong lola hasil tangkapan ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nakhoda kapal, Candri (43), beserta lima anak buah kapal kini dalam pengawasan pihak kepolisian. Kapal tersebut ditemukan tidak memiliki dokumen pelayaran resmi, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dimiliki. Selain itu, petugas juga menemukan alat bantu selam berupa mesin kompresor lengkap dengan selang sepanjang 50 meter yang digunakan untuk menyelam. Penggunaan alat ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan penyelam. Saat ini keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dianggap melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait larangan penggunaan alat tangkap tertentu. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 85 adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sampai Rp2 miliar. “Kami tidak akan mentolerir setiap aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, khususnya yang memakai alat merusak lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum tapi ancaman serius bagi ekosistem laut dan kelangsungan sumber perikanan. Untuk itu, Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kelestarian laut. Laut adalah sumber kehidupan, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindunginya,” ucap Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dilansir dari Mediahub Polri, Senin (4/5).