Polsek Gunung Tabur Fasilitasi Mediasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Berakhir dengan Kesapakatan Damai
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Gunung Tabur menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (27/04/26), sebagai bentuk pendekatan humanis dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara para pihak. Kapolsek Gunung Tabur Iptu Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan bahwa proses RJ dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, dilengkapi dengan permohonan mediasi serta adanya kesepakatan damai yang telah disetujui oleh korban dan pihak terlapor.
#PolriUntukMasyarakat
#HumasPolri
#poldakaltim