Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau Whip Pink kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif untuk menghindari pengawasan. Setelah penjualan melalui media sosial ditutup, pengedar meminta calon pembeli mengisi data badan usaha agar transaksi seolah-olah dilakukan untuk kebutuhan industri sehingga tidak memerlukan izin edar eceran. Produk yang dijual seharga Rp1,2–1,5 juta per paket ini disebut marak dipromosikan di berbagai event dan media sosial.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Polri merekomendasikan penguatan regulasi dengan memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia dan lampiran UU Narkotika guna memperkuat pengawasan serta penindakan. “Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan. Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, S.I.K., di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2).