Pria berinisial W (51) alias “Sultan Nusantara” ditangkap Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus ajaran keagamaan dan pengobatan alternatif. Pelaku mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II sekaligus pemilik lahan sawit untuk meyakinkan para pengikutnya. Dalam aksinya, pelaku menawarkan ritual pembersihan harta agar tidak haram, memperlancar rezeki, hingga janji pemberangkatan haji, dengan syarat korban menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari. Akibat praktik tersebut, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp50,8 juta hingga hampir Rp475 juta per orang.
Kasus ini kini ditangani Polresta Banyumas, dan tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan status keturunan bangsawan atau meminta imbalan uang untuk ritual keagamaan. “Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (26/5).