
Kasus ini kini ditangani Polresta Banyumas, dan tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan status keturunan bangsawan atau meminta imbalan uang untuk ritual keagamaan. “Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (26/5).