
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 5 calon PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MF dan RGS. Tersangka MF berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal. Sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI menuju rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2017 karena melakukan perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik serupa demi melindungi pekerja migran. Dengan langkah pasti dan terukur, Polri terus Konsisten Selesaikan Kasus demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum serta #TuntasTanganiPerkara