Polres Dumai berhasil menggagalkan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan puluhan orang yang bersembunyi di kawasan hutan pesisir. Mereka diketahui sedang menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Sebanyak 63 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, terdiri dari 56 WNI dan 7 WNA asal Myanmar. Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., dilansir dari Mediahub Polri, Jumat (24/4).
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 5 calon PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MF dan RGS. Tersangka MF berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal. Sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI menuju rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2017 karena melakukan perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik serupa demi melindungi pekerja migran. Dengan langkah pasti dan terukur, Polri terus Konsisten Selesaikan Kasus demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum serta #TuntasTanganiPerkara