TELEN – Ratusan karyawan PT. SRS (Sabhantara Rawi Sentosa) memadati kantor perusahaan di Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, pada Rabu (15/10/2025) untuk menghadiri proses pembayaran pesangon (kompensasi PHK). Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika mayoritas karyawan menolak menandatangani surat perjanjian pesangon yang ditawarkan perusahaan. Aksi penolakan ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap besaran pesangon dan kecurigaan adanya upaya pengambilalihan (take over) perusahaan. Polisi dari Polsubsektor Telen, di bawah komando Polsek Muara Wahau, disiagakan penuh untuk mengantisipasi eskalasi konflik.
Adapun tuntutan utama para karyawan adalah:
1. Kenaikan Besaran Pesangon: Karyawan menuntut agar pesangon yang diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan, dan kontribusi mereka selama bekerja di PT. SRS.
2. Transparansi Informasi Take Over: Karyawan mendesak pihak perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait isu pengambilalihan (take over) oleh PT. PSG. Mereka ingin mengetahui dampak dari pengambilalihan tersebut terhadap hak-hak mereka sebagai karyawan, termasuk jaminan kelangsungan kerja dan pembayaran pesangon yang adil.
3. Kejelasan Status Perusahaan: Karyawan menuntut adanya kepastian hukum terkait status perusahaan, apakah akan tetap beroperasi dengan manajemen yang baru atau akan dilikuidasi. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi.
“Kami tidak ingin diperlakukan seperti ini. Kami sudah bekerja keras untuk perusahaan ini, tapi sekarang hak-hak kami diabaikan. Kami menuntut keadilan dan transparansi,” tegas salah seorang perwakilan karyawan dalam orasinya.
Situasi di lokasi semakin memanas ketika beberapa karyawan mulai membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Aparat kepolisian berusaha menenangkan massa dan mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Kegiatan pembayaran pesangon ini dihadiri oleh HRD PT. SRS dari Jakarta, Ibu Endah, Manager PT. SRS Bapak Amin Ismail, Kapolsubsektor Telen Aiptu Irwan Agung Nugroho, Banit Polsek Muara Wahau Brigpol Ardiansyah, perwakilan Serikat Pekerja Buruh Bapak Bento, staf PT. SRS, dan sekitar 150 karyawan PT. SRS.
Hingga saat ini, hanya sekitar 50 karyawan yang bersedia menandatangani surat perjanjian dan dijadwalkan menerima pembayaran pesangon melalui transfer ke rekening masing-masing paling lambat tanggal 24 Oktober 2025.
Bapak Bento, perwakilan serikat pekerja buruh, menyatakan siap mendampingi karyawan dalam proses negosiasi dengan pihak perusahaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh karyawan untuk tetapSolid dan menjaga ketertiban selama proses perjuangan hak-hak mereka.
Polisi terus melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah terjadinya kericuhan.