Polri mengingatkan warga mengenai batasan hukum dalam menyampaikan kritik di internet agar tidak terjerat tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian antarumat beragama.
Kesantunan digital menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan bangsa di tengah arus informasi yang sangat cepat dan beragam di berbagai platform media sosial nasional saat ini.