**SANGATTA UTARA** – Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa beserta implementasinya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada hari Minggu, 30 Agustus 2026.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan profesionalisme serta kompetensi para satuan pengamanan (satpam) di lapangan. Sasaran utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi pengamanan swakarsa agar para personel satpam dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, legal, serta selaras dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.