MUARA WAHAU – Polsek Muara Wahau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmonisasi dan kondusifitas di tengah masyarakat. Melalui fungsi pengemban kamtibmas, personel Polsek Muara Wahau berhasil menyelesaikan sebuah perkara perselisihan antarwarga melalui jalur musyawarah atau problem solving.
⁠Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Muara Wahau, Bripda Nanda, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih di ruang ruko/aula pertemuan Polsek Muara Wahau.

Dalam proses mediasi yang berjalan humanis tersebut, petugas kepolisian memberikan pandangan hukum serta imbauan kamtibmas agar kedua belah pihak dapat saling menahan diri dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. Berkat pendekatan yang persuasif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Kesepakatan damai ini dituangkan secara resmi ke dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai, yang kemudian dipegang oleh masing-masing pihak sebagai bukti tertulis⁠. Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun saling menaruh dendam di kemudian hari.

Kapolsek Muara Wahau menyampaikan bahwa penerapan restorative justice melalui problem solving ini merupakan salah satu program prioritas Polri dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan yang masih bisa dimusyawarahkan. Hal ini dinilai jauh lebih efektif untuk merawat tali silaturahmi dan menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat wilayah hukum Polsek Muara Wahau.