Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Migas, 25 Tersangka Diamankan
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026. Dalam kegiatan pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., aparat kepolisian turut mengamankan total 25 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur, Kamis (30/4/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polresta dan Polres, di antaranya Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.
“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkapnya.