Melalui Program Talkshow ‘Salam Presisi’ di BTV, Ditreskrimum Polda Kaltim Terangkan Restorative Justice sebagai Solusi Penyelesaian Perkara Secara Humanis

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Polda Kalimantan Timur melalui program Talkshow Salam Presisi mengangkat tema “Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ)”, yang digelar pada Rabu (22/04/26) di Studio Balikpapan TV (BTV), JI. Soekarno Hatta Km 3.5, Balikpapan. Hadir sebagai narasumber, Ps. Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana. Dalam penjelasannya, AKP

Dian Kusnawan menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula, tanpa harus melalui proses peradilan.