Pada Pertengahan februari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kanal II Gg.Saudara RT/Rw 013/000  Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial P (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kanal II Gg.Saudara RT/Rw 013/000  Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.kutim

Saat penggerebekan, tersangka P yang sedang berada di dalam rumah tersebut terkejut dan Ingin mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,27 beserta plastik pembungkusnya gram yang yang disimpan didalam  1 (satu)kotak plastik mika warna bening.

Tersangka P mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang bernama A dengan cara di jejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.